Jum'at, 4 Desember 2009, 13:04 WIB
Diharuskan Bayar Rp 204 Juta, Prita Ajukan Kasasi
Durasi :

Prita Mulyasari mengajukan kasasi ke MA melalui PN Tangerang, Banten pagi ini atas putusan banding perkara perdatanya yang mengharuskan Prita membayar denda Rp 204 juta kepada RS Omni Internasional Alam Sutra, Serpong.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://www.vivanews.com/embed/video/6852/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
Saksi Ahli Jelaskan Status E-mail Prita

Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar hari ini (21/10). Sidang kali ini giliran kubu Prita mengajukan saksi-saksi.

Jadi Saksi Ahli, Roy Suryo Beratkan Prita

Keterangan Roy Suryo mengenai pengiriman email keluhan ke 20 alamat berbeda memberatkan Prita.

Prita Mulyasari Kembali Disidang di PN Tangerang

Saksi menyampaikan kronologi kejadian saat Prita dirawat.

Prita Mulyasari dan Manajemen RS Omni Internasional Berdamai

Setelah dimediasi pejabat Pemerintah Tangerang, Prita Mulyasari dan RS Omni Internasional Alam Sutera, sepakat berdamai. Manajemen RS akan mencabut gugatan, sementara Prita pun sepakat tidak akan menggugat balik.

Jaksa Siapkan Dakwaan Lama Bagi Prita

Terkait dikabulkannya perlawanan jaksa penuntut umum atas vonis bebas dalam putusan sela sidang Prita beberapa waktu lalu Kejari Tangerang mengaku siap menjerat Prita dengan dakwaan lama

Jaksa Tolak Eksepsi Prita

Prita Mulyasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik RS Omni International

Hakim Beri Penangguhan Penahanan, Prita Bisa Bekerja

Prita Mulyasari menerima surat putusan majelis hakim PN Tangerang tentang penangguhan penahanan dari JPU Riyadi (11/06). Dengan penangguhan penahanan tersebut, Prita bisa bebas beraktivitas, termasuk kembali bekerja di kantornya yang berlokasi di Jakarta

Dakwaan Jaksa Dinilai Kabur

Sidang kedua kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, dengan terdakwa Prita Mulyasari digelar di PN Tangerang. Kuasa hukum Prita menilai dakwaan jaksa kabur, oleh karena itu Prita harus bebas dari semua dakwaan

Kelompok Rakyat Miskin Tuntut Pembebasan Prita

Kelompok Rakyat Miskin Indonesia berunjuk rasa menuntut pemerintah untuk segera membebaskan Prita Mulyasari