Minggu, 29 November 2009, 12:59 WIB
Unjuk Rasa Tuntut Penyelesaian Kasus Bank Century
Durasi :

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) berdemo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), hari ini (29/11). Mereka menuntut penyelesaian kasus Bank Century.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://www.vivanews.com/embed/video/6805/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
SBY Minta Century Kembalikan Rp 6,7 Triliun

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta secara gamblang dana penyertaan pemerintah Rp 6,7 triliun di Bank Century dikembalikan. Presiden menginstruksikan Kapolri dan Jaksa Agung menangani masalah ini.

 

Audit BPK Kunci Hak Angket Century

BPK telah menyerahkan hasil audit kasus Bank Century ke DPR. Dalam audit BPK tersebut terungkap adanya dugaan kerugian negara hingga 5,8 triliun rupiah.

Skandal Bank Century Picu Hak Angket DPR

Andil BPK dalam permasalahan Bank Century menjadi titik awal untuk membuka tabir adanya penyimpangan dana atau tidak.

Presiden Isyaratkan Buka Hasil Audit ke Publik

Presiden SBY mengisyaratkan agar skandal Bank Century ini dibuka sejelas mungkin. Bahkan Presiden mempersilahkan DPR untuk mengusulkan hak angket.

Wapres Boediono Siap Diperiksa DPR

Boediono siap diperiksa terkait dugaan penyelewengan kebijakan dalam pengucuran dana talangan ke Bank Century sebesar Rp 6,7 Triliun.

DPR Temukan Dugaan Penyelewengan di Bank Century

DPR telah menerima hasil investigasi BPK mengenai kucuran dana talangan ke Bank Cnetury. Dan ternyata ditemukan beberapa dugaan adanya penyimpangan. Namun demikian Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah adanya dugaan itu.

KPK Akan Panggil Pejabat Polri

Wakil Ketua KPK, Bibid S. Riyanto mengungkapkan dalam waktu dekat KPK akan memanggil pejabat Polri terkait kasus Bank Century. Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti rekaman percakapan pejabat Polri yang tersadap.

Perseteruan KPK dan Polri

Perseteruan berawal dari penyadapan telepon Kabareskrim.

Robert Tantular Cuma Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan.