Selasa, 24 November 2009, 13:58 WIB
Jaksa Agung Tanggapi Keputusan Presiden
Durasi :

Untuk merealisasikan perintah Presiden agar kasus Bibit dan Chandra dihentikan ternyata masih panjang. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan sedikitnya butuh waktu 14 hari untuk memutuskan apakah kasus Bibit-Chandra dapat dihentikan.

Kode: <iframe scrolling="no" frameborder="0" width="300" height="400" src="http://www.vivanews.com/embed/video/6771/" allowtransparency="true" style="border:1px solid #ccc"></iframe>
SBY: Sejak Awal Kasus Ini Sudah Kontroversial

Waktu yang ditunggu-tunggu itu akhirnya datang juga. Malam ini, Senin 23 November 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan sikapnya atas kasus yang menimpa dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Kasus Bibit-Chandra Diselesaikan di Luar Sidang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah akan diselesaikan di luar pengadilan. Penyelesaian ini akan dilakukan dengan adil.

JK: Kasus KPK, Presiden SBY Harus Jurdil

Proses hukum kasus dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah terus menjadi pembicaraan khalayak orang. Jusuf Kalla (JK), mantan Wakil Presiden RI ke-10 pun ikut memantau kasus tersebut. Menurut Kalla, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus berlaku jujur dan adil terkait hasil rekomendasi Tim 8.

10 Pelukis Cicak Lakukan Aksi Damai di HI

Sekitar 10 pelukis yang tergabung dalam CICAK (Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi) melakukan aksi damai dan melukis di Bundaran Hotel Indonesia. Dalam aksi itu, mereka ingin agar Cicak menang melawan Buaya.

Jurnalis Demo Mabes Polri

Puluhan jurnalis dari berbagai media baik cetak, elektronik, dan online, menggelar aksi unjuk rasa di Markas Besar Kepolisian RI. Mereka menuntut kepolisian tak menyeret pers dalam konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Kompas dan Koran Sindo Siap Penuhi Panggilan Polri

Markas Besar Kepolisian melayangkan surat pemanggilan kepada Kompas dan Sindo terkait pemberitaan rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa Agung : Tim 8 Tidak Konsisten

Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan tiga lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, Komisi III DPR akhirnya memberikan rekomendasi agar kasus dua pimpinan nonaktif KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto dilanjutkan. Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung juga menilai Tim 8 tidak konsisten.

Rapat antara Komisi Hukum DPR, Polri, Kejaksaan, dan KPK

Komisi III Bidang Hukum DPR kembali menggelar rapat dengan tiga institusi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bibit-Chandra Masih Jalani Wajib Lapor

Dua tersangka penyalahgunaan wewenang selaku pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, masih menjalani wajib lapor ke Markas Besar Kepolisian. Meski Tim 8 sudah merekomendasi proses hukum keduanya dihentikan, hari ini Bibit-Chandra datang ke Mabes Polri.

Komisi III DPR Kembali Panggil Jaksa Agung, Kapolri dan KPK

Komisi III DPR hari ini kembali melanjutkan rapat dengar pendapat dengan Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK.