|
Selasa, 3 November 2009, 14:52 WIB Pemutaran Rekaman Pembicaraan Antara Anggodo dan Yuliana G. Durasi : SBY disebut-sebut dalam rekaman dugaan pembicaraan antara Anggodo dan Yuliana G. |
VIDEO LAINNYA
Pemutaran Rekaman Pembicaraan Antara Anggodo dan Wisnu
Nama Susno disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan antara Anggodo dan Wisnu.
Tifatul : Ini Silaturahmi
Pertemuan Tifatul dengan pemimpin media massa adalah sebagai bagian dari program kerja. Tifatul melanjutkan, Menkominfo perlu berkomunikasi dengan stake holder termasuk media massa.
Tumpak : Rekaman Itu Ada
Ketua sementara KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, dalam jumpa pers di Gedung KPK siang tadi mengatakan, bahwa rekaman itu ada dan merupakan dokumen hasil penyelidikan KPK.
Dukungan Atas Bibit dan Chandra Kian Tak Terbendung
Dukungan kepada Bibit dan Chandra, 2 Ketua KPK nonaktif yang ditahan Polisi semakin menguat. Ironisnya tokoh lain yang memiliki konflik kepentingan dalam kasus ini justru tak tersentuh.
Rekaman Akan Ungkap Kasus Bibit dan Chandra
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi meminta KPK untuk menghadirkan bukti rekaman percakapan yang mereka miliki.
Sejumlah Tokoh Komentari Penahanan Bibit dan Chandra
Sejumlah tokoh menyikapi penahanan Bibit Samad dan Chandra Hamzah, mulai dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid hingga mantan Wakil Ketua KPK, Erry Riyana.
OC Kaligis dan Gayus Lumbuun Adu Mulut
Gayus Lumbun dan OC Kaligis nyaris adu jotos dalam acara Talkshow Apa Kabar Indonesia yang ditayangkan pagi tadi.
Prabowo : Bebaskan Bibit dan Chandra Jika Tak Ada Bukti
Menurut Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto polisi harus segera membebaskan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah jika memang tidak memiliki alasan kuat.
Sejuta Tanda Tangan Dukung KPK
Perhimpunan Indonesia Muda menggalang aksi tanda tangan untuk mendukung dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Todung : Dibutuhkan Kearifan Untuk Percepat Persidangan
Pengacara Todung Mulya Lubis menyayangkan penahanan dua pimpinan KPK non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dinilai tidak memiliki alasan yuridis. Polisi didesak untuk mengedepankan kebijaksanaan dalam kasus ini. |
