|
Kamis, 10 September 2009, 16:44 WIB Robert Tantular Cuma Divonis 4 Tahun Penjara Durasi : Majelis Hakim Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Robert Tantular atas kasus penyimpangan di Bank Century dengan hukuman hanya empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan. |
VIDEO LAINNYA
Dana Tak Jelas Nasabah Bank Century AJukan Class Action
Tidak jelas dengan nasib dananya di Bank Century, sejumlah nasabah bank Century mengajukan gugatan class action terhadap pemerintah.
DPR Pertanyakan Soal Century ke Kapolri
DPR meminta polisi menyelidiki kasus pengambil alihan Bank Century oleh pemerintah. Petinggi Polri sebelumnya juga disebut-sebut terkait kasus di Bank Century.
LPS Suntik Century Rp 6,7 Triliun
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan berupaya menjual Bank Century, minimal senilai 6,76 triliun rupiah dalam waktu tiga tahun mendatang atau sama dengan dana bantuan yang sudah dikucurkan untuk menyelamatkan bank tersebut dari kebangkrutan
Nasabah Menginap di Kantor Bank Century
Nasabah yang marah karena uangnya tidak dikembalikan Bank Century, menginap di kantor Bank Century karena sewa kontrakannya sudah habis. |
