|
Selasa, 7 Juli 2009, 13:29 WIB Syarat Penggunaan KTP Dalam Pilpres Durasi : Masyarakat yang ingin menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu besok tapi tidak masuk dalam DPT, dapat menggunakan KTP untuk mendapatkan hak pilih dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi |
VIDEO LAINNYA
Kapolda Lepas Personel Pengamanan Pilpres
Kapolda melepas sekitar 4000 personilnya ke berbagai TPS pada hari ini untuk mengamankan Pilpres yang akan berlangsung 8 Juli mendatang
PPLN Guangzhou Sudah Terima Logistik Pemilu
Jelang pemilihan Presiden, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Guangzhou, China telah mempersiapkan diri. Seluruh kelengkapan logistik pemilu telah diterima.
Spanduk Sosialisasi Bermasalah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui bahwa rancangan spanduk sosialisasi Pemilu Presiden yang dinilai bermasalah itu, adalah kecelakaan kerja. Tidak ada unsur kesengajaan dalam pembuatan spanduk sosialisasi Pemilu Presiden yang dinilai menguntungkan salah satu calon.
Panwaslu Panggil Penyebar Selebaran Fitnah
Panwaslu kota Medan memanggil Adi Zein, pelaku penyebaran artikel yang mendiskreditkan istri cawapres Boediono. Panwaslu akan mengklarifikasi kasus yang menyeret banyak pihak itu
Mega Temui Warga Tionghoa
Sepuluh hari menjelang pemilihan presiden 8 Juli mendatang, tiga pasangan capres-cawapres melanjutkan kampanye mereka di berbagai daerah
500 Tukang Ojek Sebar Kontrak Politik
Sekitar 500 tukang ojek menyebar brosur kontrak politik pasangan capres-cawapres, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto . Para tukang ojek itu diberi misi untuk menyebarkan brosur-brosur kontrak politik Megawati dengan kaum buruh. Sasaran utama mereka adalah ke lokasi kawasan industri.
|
